Falsafah BUMI KAYONG:

MUSTIKE INDAH
JAYE SEMPURNE
DILUPAKAN PANTANG
DILANGKAH TULAH

Senin, 09 April 2012

Upah Tak Sesuai Survei, Buruh Datangi Dinaskertrans


Selasa, 15 November 2011
http://www.equator-news.com/ketapang/20111115/upah-tak-sesuai-survei-buruh-datangi-dinaskertrans 

Buruh perusahaan mendatangi kantor Dinaskertrans Ketapang menuntut
 kenaikan upah
Kiram Akbar
Buruh perusahaan mendatangi kantor Dinaskertrans Ketapang menuntut kenaikan upah
Ketapang
 – 
Ratusan buruh tambang dan perkebunan dari Kecamatan Marau, Singkup, dan Air Upas mendatangi kantor Dinaskertrans Ketapang, Senin (14/11) sekitar pukul 09.00. Kedatangan ratusan buruh tersebut menuntut kenaikan upah yang selama ini dinilai masih jauh dari tingkat kesejahteraan.
“Pemerintah daerah sudah membuat tim survei yang menjangkau tiga elemen, Asosiasi Pekerja Indonesia, Dinaskertrans, federasi perwakilan pekerja, dan Kemenakertrans. Hasilnya dari survei tersebut adalah upah buruh per bulan adalah, Rp 1.592.000 untuk kebutuhan hidup lajang. Pertanyaan kami setelah ketuk palu tanggal sembilan kemarin menjadi Rp 1.050.000. Mengapa itu terjadi. Padahal survei menetapkan Rp 1.592.000,” ungkap Mustamin, salah seorang karyawan PT Harita Air Upas kepada Equator, kemarin.
Diakuinya selama ini upah yang diterima masih jauh dari tingkat kesejahteraan. Upah yang diterima hanya cukup untuk kebutuhan sandang dan pangan. Sementara untuk pendidikan masih jauh.
Padahal dalam melakukan survei, kata dia, paling tidak ada tujuh komponen yang harus diperhatikan, salah satunya pendidikan. “Gaji untuk sektor sebesar Rp 930.500. Jadi kita hitung-hitung untuk kuliah anak, harus berhenti dua tahun dulu baru bisa lanjut kuliah. Survei itu ada tujuh komponen yang wajib dipenuhi, pendidikan, kesejahteraan, perumahan, komunikasi. Faktanya kami hanya mampu untuk makan dan pendidikan. Makanya kami sampai hadir Dinaskertrans. Pihak perusahaan hanya menerima keputusan dari dewan pengupahan,” bebernya.
Keluhan juga datang dari Arsidinang, 47, salah seorang buruh perusahaan sawit dari Kecamatan Marau. Ia mengaku selama ini ia hanya memperoleh upah Rp 930.000 per 27 hari kerja.
Menurutnya dengan upah itu, ia terpaksa mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya harga kebutuhan pokok di daerah pedalaman tinggi. Tak sebanding dengan upah yang diterima. “Sekarang harga beras per kilogramnya sudah Rp 9 ribu lebih, gula juga sudah mahal. Harga bensin di tempat kami sekarang Rp 12 ribu. Kalau bicara cukup ya dicukup-cukupkan,” terangnya.
Selain itu yang menjadi keluhan adalah tidak adanya perbedaan upah terhadap masa kerja buruh. Buruh yang sudah bekerja selam bertahun-tahun, upahnya sama dengan yang baru masuk. Karena itu ia berharap agar pemerintah daerah memerhatikan nasib para buruh.
Selain mendatangi ke Dinaskertrans, perwakilan buruh juga mendatangi DPRD Ketapang.
Anggota DPRD Ketapang dari fraksi Golkar, Junaidi berjanji akan memanggil pihak perusahaan dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dikatakannya walaupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah ditetapkan, terkadang masih ada perusahaan-perusahaan nakal yang menentukan upah karyawan di bawah standar UMK. (kia)

Tidak ada komentar: