Falsafah BUMI KAYONG:

MUSTIKE INDAH
JAYE SEMPURNE
DILUPAKAN PANTANG
DILANGKAH TULAH

Senin, 09 April 2012

Pelabuhan PT Sinar Mas Masih Beroperasi


http://pekanbaru.tribunnews.com/2011/11/09/pelabuhan-pt-sinar-mas-masih-beroperasi

Tribun Pekanbaru - Rabu, 9 November 2011 21:13 WIB

KETAPANG, TRIBUN - Anggota DPRD Ketapang Abdul Sani mempertanyakan keseriusan Pemkab Ketapang dalam menindaklanjuti keberadaan pelabuhan PT Sinar MAS, yang diduga ilegal dan tidak sesuai dengan tataruang wilayah Ketapang (RTRWK).

Menurut Sani, beberapa bulan yang lalu DPRD pernah melakukan pertemuan dengan PT sinar MAS, berkaitan dengan penggunaan pelabuhan Suka Harja yang tercemar CPO, dari pertemuan tersebut disimpulkan bahwa pelabuhan tersebut ilegal, tidak layak beroperasi serta tidak boleh operasi sampai ada ijin keluar dari mentri.

“Namun dalam perkembangan terakhir Sinar Mas masih mengoperasikan pelabuhan tersebut dengan mengangkut CPO dari jalur Tayap-Siduk-Ketapang, jika memang semua orang atau badan hukum yang melakukan investasi di Ketapang bisa membuat pelabuhan, dapat dipastikan kedepan Ketapang akan semakin semrawut,”  jelas Abdul Sani baru-baru ini.

Ia menambahkan, kondisi yang demikian juga dapat memicu timbulnya pungutan liar di blok-blok dimana-mana, semantara pelabuhan yang dibuat pemerintah daerah baik pelabuhan perikanan, angkutan sungai dan danau tidak akan bisa maju, karena tidak adanya ketagasan aturan.

“Kami mempertanyakan ketegasan pemerintah dan maksud pembiaran terhadap perusahaan yang bandel dan  tidak mengindahkan peraturan yang berlaku tersebut. Seharusnya ketika sudah ada masalah yang mencuat pemerintah segera mengambil tindakan,” tandasnya.

Sementara itu Anggota DPRD lainnya, Magdalena Lili juga mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten agar tidak dengan mudah memberikan izin operasional di Ketapang, apalagi dengan banyaknya persoalan yang muncul, baik masalah lingkungan dan sosial masyarakat.

“Jika memang ada perusahaan perkebunan ataupun pertambangan yang melakukan pelanggaran pemerintah harus memberikan sanksi tegas, disamping itu kita juga sangat mengharapkan agar pemerintah tidak dengan mudah memberikan ijin operasional,” tandasnya.
Senada, anggota DPRD Fraksi Golkar Junaidi,   juga mempertanyakan komitmen pemerintah yang pernah menyatakan tidak akan memberikan ijin lagi terhadap perusahaan perkebunan, nyatanya sampai dengan saat ini masih banyak perusahaan perkebunan yang dibeikan ijin.

“Bahkan ada yang baru mengantongi izin pembebasan lahan mereka sudah melakukan penggarapan, belum lagi ada perusahaan yang menggarap kawasan terlarang, jadi kita minta kepada bupati untuk menindaklanjutinya, jangan segan-segan untuk menindak tegas,” tandasnya.

Bupati Ketapang Henrikus mengatakan pemerintah akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu terhadap segala persoalan yang disampaikan anggota DPRD, dalam rapat koordinasi tersebut maka akan didapatkan satu jawaban. “Karena ini pemandangan umum, maka kita perlu melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu, nanti baru akan disampaikan dalam tanggapan,” tandasnya.

Kendati demikian, lanjut bupati dirinya sangat berterimakasih kembali dengan adanya masukan yang disampaikan Ketapang. Kata dia itu bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintahan, karena bagaimanapun pemerintah juga mempunyai keterbatasan dalam pengawasan. “Pemerintah ini bukan manusia super, maka kita juga memerlukan adanya masukan yang positif agar kedepannya menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Direktur PT Sinar Mas, Hermanto yang dikonfirmasi Tribun via selulernya tidak memberikan jawaban, padahal saat dihubungi nomor telphonnya aktif, pesan singkat yang dikirimkan Tribun juga tidak dijawabnya.
Namun sebelumnya, Manajemen PT Sinar Mas Group belak-blakan akui sejumlah kegiatan perusahaan mereka di Kabupaten Ketapang belum mengantongi izin pemerintah.

Kepala Perizinan, PT Sinar Mas wilayah Ketapang, Simon Petrus mengungkapkan belum adanya izin sejumlah kegiatan perusahaan tersebut karena ketidak mampuan mereka di lapangan dalam menjalankan perintah Direksi (Pimpinan Pusat PT Sinar Mas Group) untuk memenuhi tuntutan atasannya.

“Dermaga di (Kelurahaan) Sukaharja terus terang kami akui tidak ada secarik kertas pun tentang perizinan. Karena mengurus perizinan (lama) sampai ke Dirjen Perhubungan Laut, dan Mentri Perhubungan,” ujar Simon Petrus

Editor : zulham

Tidak ada komentar: