Jum'at, 12 November 2010 , 10:32:00
KETAPANG—Dua anggota DPRD Ketapang
Junaidi (Fraksi Partai Golkar) dan Budi Mateus (Fraksi PDI-Perjuangan)
bakal diperiksa pihak kepolisian terkait permasalahan pidana pemilu yang
menyeret mantan Ketua PPK Kecamatan Matan Hilir Utara (MBH) Aliaspar.
Pasalnya surat izin pemeriksaan dari Gubernur Kalbar sudah turun ke
Polres Ketapang untuk melakukan proses penyelidikan.
“Surat izin pemeriksaan dari Gubernur Kalbar sudah turun minggu kemarin, sehingga petugas bisa mendalami penyidikan kasus Aliaspar ini,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Badya Wijaya SH kepada Pontianak Post di Mapolres Ketapang, kemarin. Dengan turunnya surat izin pemeriksaan dari gubernur tersebut, maka polisi akan melanjutkan proses hukum Aliaspar.
Dua anggota DPRD Ketapang ini akan dimintai kesaksiannya terkait indikasi penggelembungan suara pada tahap putaran pertama Pilkada Ketapang lalu. Bakal diperiksanya dua anggota DPRD tersebut tak terlepas peran keduanya sebagai saksi masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil bupati Ketapang periode 2010-2015.
Di saat pleno rekapitulasi suara KPU Ketapang putaran pertama digelar di ruang paripurna DPRD Ketapang, Budi Mateus menjadi saksi tingkat kabupaten dari pasangan Henrikus-Boyman Harun, sementara Junaidi dan Andi Safrani jadi saksi pasangan Yasir Anshari dan Martin Rantan (layak). Kejadian yang cukup menyengangkan publik, saat kedua saksi dari dua pasangan cabup dan cawabup ini menunjukkan hasil rekap suara PPK kecamatan MHU ke KPU Ketapang.
Dari data hasil rekap di PPK MHU berbeda.
Jumlah rekap suara yang dimiliki KPU Ketapang, pasangan Henboy, AR Mecer-Jamhuri, dan Panwaskada sama, sementara hasil rekap pasangan Layak berbeda
Yang mengejutkan lagi hasil rekap PPK yang dihimpun pasangan nomor 1 tak memiliki kop KPU Ketapang, sementara dari pawaskada dan dua saksi (Pasangan Henboy dan AR-Mecer-Jamhuri) memiliki kop surat KPU Ketapang. Sehingga indikasi penggelembungan suara pun terjadi.
Dimana awal jumlah suara pasangan nomor satu 2.324, pasangan nomor dua, 1.007. sedangkan nomor tiga, 3.099, dan pasangan nomor empat, 923 berubah menjadi suara pasangan nomor 1 bertambah menjadi, 2.727, pasangan nomor urut 2 tetap, 1.007, pasangan nomor urut 3 turun menjadi 2.548, serta suara nomor 4 meningkat menjadi 1.076.
Atas peristiwa inilah, kepolisian akan meminta keterangan dan kesaksian dua anggota DPRD Ketapang ini demi keperluan penyelidikan kasus pidana pilkada dengan tersangka Aliaspar dan mantan anggota PPK MHU lainya. (har)
“Surat izin pemeriksaan dari Gubernur Kalbar sudah turun minggu kemarin, sehingga petugas bisa mendalami penyidikan kasus Aliaspar ini,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Badya Wijaya SH kepada Pontianak Post di Mapolres Ketapang, kemarin. Dengan turunnya surat izin pemeriksaan dari gubernur tersebut, maka polisi akan melanjutkan proses hukum Aliaspar.
Dua anggota DPRD Ketapang ini akan dimintai kesaksiannya terkait indikasi penggelembungan suara pada tahap putaran pertama Pilkada Ketapang lalu. Bakal diperiksanya dua anggota DPRD tersebut tak terlepas peran keduanya sebagai saksi masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil bupati Ketapang periode 2010-2015.
Di saat pleno rekapitulasi suara KPU Ketapang putaran pertama digelar di ruang paripurna DPRD Ketapang, Budi Mateus menjadi saksi tingkat kabupaten dari pasangan Henrikus-Boyman Harun, sementara Junaidi dan Andi Safrani jadi saksi pasangan Yasir Anshari dan Martin Rantan (layak). Kejadian yang cukup menyengangkan publik, saat kedua saksi dari dua pasangan cabup dan cawabup ini menunjukkan hasil rekap suara PPK kecamatan MHU ke KPU Ketapang.
Dari data hasil rekap di PPK MHU berbeda.
Jumlah rekap suara yang dimiliki KPU Ketapang, pasangan Henboy, AR Mecer-Jamhuri, dan Panwaskada sama, sementara hasil rekap pasangan Layak berbeda
Yang mengejutkan lagi hasil rekap PPK yang dihimpun pasangan nomor 1 tak memiliki kop KPU Ketapang, sementara dari pawaskada dan dua saksi (Pasangan Henboy dan AR-Mecer-Jamhuri) memiliki kop surat KPU Ketapang. Sehingga indikasi penggelembungan suara pun terjadi.
Dimana awal jumlah suara pasangan nomor satu 2.324, pasangan nomor dua, 1.007. sedangkan nomor tiga, 3.099, dan pasangan nomor empat, 923 berubah menjadi suara pasangan nomor 1 bertambah menjadi, 2.727, pasangan nomor urut 2 tetap, 1.007, pasangan nomor urut 3 turun menjadi 2.548, serta suara nomor 4 meningkat menjadi 1.076.
Atas peristiwa inilah, kepolisian akan meminta keterangan dan kesaksian dua anggota DPRD Ketapang ini demi keperluan penyelidikan kasus pidana pilkada dengan tersangka Aliaspar dan mantan anggota PPK MHU lainya. (har)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar