Kamis, 10 November 2011 21:13
KETAPANG, TRIBUN - Anggota DPRD Ketapang Abdul Sani mempertanyakan keseriusan Pemkab Ketapang dalam menindaklanjuti keberadaan pelabuhan PT Sinar MAS, yang diduga ilegal dan tidak sesuai dengan tataruang wilayah Ketapang (RTRWK).
Menurut Sani, beberapa bulan yang lalu DPRD pernah melakukan pertemuan dengan PT sinar MAS, berkaitan dengan penggunaan pelabuhan Suka Harja yang tercemar CPO, dari pertemuan tersebut disimpulkan bahwa pelabuhan tersebut ilegal, tidak layak beroperasi serta tidak boleh operasi sampai ada ijin keluar dari mentri.
“Namun dalam perkembangan terakhir
Sinar Mas masih
mengoperasikan pelabuhan tersebut dengan mengangkut CPO dari jalur
Tayap-Siduk-Ketapang, jika memang semua orang atau badan hukum yang
melakukan
investasi di Ketapang bisa membuat pelabuhan, dapat dipastikan kedepan
Ketapang
akan semakin semrawut,” jelas Abdul Sani
baru-baru ini.
Ia menambahkan, kondisi yang
demikian juga dapat memicu
timbulnya pungutan liar di blok-blok dimana-mana, semantara pelabuhan
yang
dibuat pemerintah daerah baik pelabuhan perikanan, angkutan sungai dan
danau
tidak akan bisa maju, karena tidak adanya ketagasan aturan.
“Kami mempertanyakan ketegasan
pemerintah dan maksud
pembiaran terhadap perusahaan yang bandel dan
tidak mengindahkan peraturan yang berlaku tersebut. Seharusnya
ketika
sudah ada masalah yang mencuat pemerintah segera mengambil tindakan,”
tandasnya.
Sementara itu Anggota DPRD lainnya,
Magdalena Lili juga
mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten agar tidak dengan mudah
memberikan
izin operasional di Ketapang, apalagi dengan banyaknya persoalan yang
muncul,
baik masalah lingkungan dan sosial masyarakat.
“Jika memang ada perusahaan
perkebunan ataupun pertambangan
yang melakukan pelanggaran pemerintah harus memberikan sanksi tegas,
disamping
itu kita juga sangat mengharapkan agar pemerintah tidak dengan mudah
memberikan
ijin operasional,” tandasnya.
Senada, anggota DPRD Fraksi Golkar
Junaidi, SP juga mempertanyakan komitmen pemerintah yang
pernah menyatakan tidak akan memberikan ijin lagi terhadap perusahaan
perkebunan, nyatanya sampai dengan saat ini masih banyak perusahaan
perkebunan
yang dibeikan ijin.
“Bahkan ada yang baru mengantongi
izin pembebasan lahan
mereka sudah melakukan penggarapan, belum lagi ada perusahaan yang
menggarap
kawasan terlarang, jadi kita minta kepada bupati untuk
menindaklanjutinya,
jangan segan-segan untuk menindak tegas,” tandasnya.
Bupati Ketapang Henrikus mengatakan
pemerintah akan
melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu terhadap segala persoalan
yang
disampaikan anggota DPRD, dalam rapat koordinasi tersebut maka akan
didapatkan
satu jawaban. “Karena ini pemandangan umum, maka kita perlu melakukan
rapat
koordinasi terlebih dahulu, nanti baru akan disampaikan dalam
tanggapan,”
tandasnya.
Kendati demikian, lanjut bupati
dirinya sangat
berterimakasih kembali dengan adanya masukan yang disampaikan Ketapang.
Kata
dia itu bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintahan, karena
bagaimanapun
pemerintah juga mempunyai keterbatasan dalam pengawasan. “Pemerintah ini
bukan
manusia super, maka kita juga memerlukan adanya masukan yang positif
agar
kedepannya menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Direktur PT Sinar Mas, Hermanto yang
dikonfirmasi Tribun via
selulernya tidak memberikan jawaban, padahal saat dihubungi nomor
telphonnya
aktif, pesan singkat yang dikirimkan Tribun juga tidak dijawabnya.
Namun
sebelumnya, Manajemen PT Sinar Mas Group belak-blakan
akui sejumlah kegiatan perusahaan mereka di Kabupaten Ketapang belum
mengantongi izin pemerintah.
Kepala Perizinan, PT Sinar Mas wilayah Ketapang, Simon Petrus mengungkapkan belum adanya izin sejumlah kegiatan perusahaan tersebut karena ketidak mampuan mereka di lapangan dalam menjalankan perintah Direksi (Pimpinan Pusat PT Sinar Mas Group) untuk memenuhi tuntutan atasannya.
“Dermaga di (Kelurahaan) Sukaharja terus terang kami akui tidak ada secarik kertas pun tentang perizinan. Karena mengurus perizinan (lama) sampai ke Dirjen Perhubungan Laut, dan Mentri Perhubungan,” ujar Simon Petrus
Kepala Perizinan, PT Sinar Mas wilayah Ketapang, Simon Petrus mengungkapkan belum adanya izin sejumlah kegiatan perusahaan tersebut karena ketidak mampuan mereka di lapangan dalam menjalankan perintah Direksi (Pimpinan Pusat PT Sinar Mas Group) untuk memenuhi tuntutan atasannya.
“Dermaga di (Kelurahaan) Sukaharja terus terang kami akui tidak ada secarik kertas pun tentang perizinan. Karena mengurus perizinan (lama) sampai ke Dirjen Perhubungan Laut, dan Mentri Perhubungan,” ujar Simon Petrus
Editor : zulham
Sumber : Tribun Pontianak
Narasumber : tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar