Falsafah BUMI KAYONG:

MUSTIKE INDAH
JAYE SEMPURNE
DILUPAKAN PANTANG
DILANGKAH TULAH

Jumat, 27 Juni 2008

Aktivitas Tambang Diminta Berhenti



Legislatif Kabupaten Ketapang akhirnya sepakat agar masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan terutama yang tidak memiliki perizinan sementara waktu untuk menghentikan semua aktivitas mereka. Untuk itu legislatif akan melakukan sosialisasi sebelum diberlakukan aturan secara yuridis formal.


“Kita akan bersosialisasi kepada masyarakat, pemerintah daerah sendiri sebetulnya telah menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ujar Yohanes Suparjiman, wakil ketua DPRD Kabupaten Ketapang kepada para wartawan beberapa waktu lalu.

Saat ini, lanjut dia, sedang diupayakan untuk mengarahkan masyarakat agar melakukan kegiatan pertambangan mereka di WPR yang telah disusun pemerintah. “Kita sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang itu (WPR, Red), dan aturannya juga bukan menggunakan alat dengan kapasitas seperti yang dipergunakan mereka (para pekerja pertambangan),”imbuh dia.

Meskipun telah memiliki Perda tersebut, diakui olehnya sampai saat ini pemberlakuannya tak

seketika dapat dilakukan. Hal ini berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ketapang sampai saat ini belum disetujui pemerintah pusat. Kendala ini bukan hanya dialami Kabupaten Ketapang semata. Masih banyak daerah lain yang juga belum dibahas pemerintah pusat, meskipun rencana tata ruang mereka telah diajukan.

Semetara itu Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Kadarisman Bersah, menegaskan bahwa mereka (legislatif-red) tetap mensepakati semua kegiatan yang berbau illegal tak diperkenankan. Namun sebelum ditindak oleh aparat, maka mereka mengingatkan agar sementara ini kegiatan pertambangan tanpa ijin dihentikan. “Illegal minning akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandas dia.

Kadarisman sendiri belum memberikan kepastian apakah nantinya akan dibuka WPR, kemudian seperti apa aturan mainnya, termasuk perijinan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, tentu semua mesti melalui kajian mendalam. Dia sendiri tak menampik, pertambangan tidak jauh pelik dengan persoalan perkebunan ketika akan ditertibkan. Pasalnya mau tidak mau bersinggungan langsung terhadap masyarakat. Hal yang paling memungkinkan menurut Kadarisman, mereka memertemukan semua pihak dengan mencari solusi melalui musyawarah serta mufakat. “Jika diselesaikan secara prosedural, tidak mudah, akan memakan waktu, lagi-lagi akan kembali mentok di pusat,” paparnya.

Tidak ada komentar: