"Masih banyak ditemukan pengurus parpol belum memahami tentang isian formulir saat berkonsultasi. Terutama dalam pengisian daftar penerimaan dana kampanye dan surat pernyataan," katanya.
Ia menyebutkan formulir yang harus diisi bila ada penyumbang daftar penerimaan dana kampanye serta surat pernyataan. Sebutnya, daftar dan surat pernyataan diisi sesuai dengan daftar penyumbang baik peseorangan, kelompok dan dari badan usaha.
"Pengurus parpol yang berkonsultasi banyak bertanya ketika tidak ada penyumbang, apakah tetap di isi daftar penerimaan dan surat pernyataan penyumbang. Daftar penyumbang tetap diisi tetapi divalidasi oleh ketua pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota walau tidak ada penyumbang," jelas Kartono.
Menurutnya, pelayanan pusat pelaporan dana kampanye berdasarkan Surat Nomor 712/KPU/X/2013 dan Surat Nomor 811/KPU/XI/2013. Mengintensifkan pelaporan dana kampanye ini, kata Kartono, selain jadwal reguler helpdesk yang telah berjalan selama ini, mulai Senin (16/12), KPU Ketapang membuka jadwal konsultasi bilateral dari pagi yakni pukul 08.00-15.00 Wiba.
"Selain itu, parpol wajib menyampaikan rekening khusus dana kampanye serta rekapitulasi daftar penyumbang. Karena kalau partai tidak menyampaikan rekening khusus dana kampanye sanksinya ada di diskualifikasi untuk ikut Pemilu 2014," tegas Kartono.
Ia mengemukakan jangan sampai parpol mengabaikan pelaporan dana kampanye ini. "Kami meminta parpol telah menyerahkan isian formulir pada tanggal 23 Desember 2013. Hal ini untuk memudahkan KPU meneliti daftar isian maupun surat pernyataan," jelasnya.
Kartono mengatakan jika ada kesalahan dalam pengisian formulir pada 23 Desember 2013, maka parpol masih punya waktu empat hari untuk melakukan perbaikan dalam pelaporan dana kampanye. Bila memang imbauan yang disampaikan ini tidak dipedulikan dan pengurus parpol merasa tak perlu konsultasi, kata dia, KPU tentunya tidak memaksakan.
"Kami sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada parpol untuk berkonsultasi tentang pelaporan dana kampanye ini. Jika tidak dimanfaatkan, bahkan terjadi kesalahan dalam pengisian formulir maka jangan salahkan KPU tidak memfasilitasi," tegas pria pengangum Presiden Soekarno ini.
Sarjana kimia terapan ini mengharapkan para pengurus parpol terutama yang membidangi laporan dana kampanye memanfaatkan waktu yang telah KPU siapkan untuk berkonsultasi. Dikatakannya, hal ini untuk memudahkan parpol sendiri dalam membuat laporan. "Mudah-mudahan waktu yang kami siapkan nanti mencukupi dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh parpol."***(andy candra/humas)
http://www.lkbkalimantan.com/2013/12/ditemukan-pengurus-parpol-belum-paham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar