Falsafah BUMI KAYONG:

MUSTIKE INDAH
JAYE SEMPURNE
DILUPAKAN PANTANG
DILANGKAH TULAH

Selasa, 29 Mei 2012

Sembilan Raperda Baru


KETAPANG – Sejumlah fraksi di DPRD Ketapang Ketapang menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang, yang telah diajukan menjadi Perda. Persetujuan tersebut tertuang dalam pendapat akhir (PA) pada sidang paripurna yang berlangsung Senin (21/5) lalu di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang.
Sebagaimana diketahui, sembilan raperda yang akan diajukan tersebut yakni retribusi terminal, penyelenggarana retibusi dan izin trayek, penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, penyelanggaraan dan retribusi rumah potong hewan, dan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Dengan optimalnya sembilan raperda yang akan diajukan menjadi perda ini dan diimplementasikan, maka ke depan diharapkan berdampak pada meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Ketapang. Fraksi PPP sendiri menilai sembilan raperda yang telah dibahas itu tidak hanya semata terobosan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, namun diharapakan juga mampu meningkatan PAD kabupaten ini. “Kami harap pengelolaan kekayaan daerah bisa dikelola secara profesional, efektif, dan transparan,” ujar Sahrani, ketua Fraksi PPP dalam PA mereka.
Sementara itu, Syamsidi dari Fraksi partai Golkar menekankan mengenai beberapa hal seperti untuk optimalisasi beberapa raperda yang telah dibahas itu. Pemerintah daerah diingatkan dia untuk melakukan pengelolaan yang baik tehadap terminal yang ada. Pasalnya, saat ini, dia mengungkapkan bagaimana kondisi terminal di Ketapang yang sangat sepi. “Agar retribusi parkir bisa didapat secara maksimal, maka pemerintah daerah harus mengelola perparkiran secara baik. Begitu juga dengan pelayanan pelabuhan, pemerintah daerah harus menyiapkan sarana yang memadai, jika ingin menarik retribusi yang optimal di pelabuhan,” paparnya. Sedangkan Antoni Salim dari fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan, meski menyetujui sembilan raperda yang telah dibahas itu menjadi perda, namun mereka meminta agar Dinas PU segera menuntaskan sejumlah proyek pada tahun 2011 lalu. Harapannya agar pelaksanaan proyek pembangunan pada tahun yang akan datang, bisa segara direalisasikan. “Agar semua raperda yang akan diajukan menjadi perda ini bisa diketahui masyarakat luas, saya atas nama fraksi berharap agar setiap perda yang disahkan bisa diekspos melalui media cetak dan media elektronik,” pungkasnya. (ash)

Sumber : www.pontianakpost.com

Tidak ada komentar: