Minggu, 22 April 2012 , 15:13:00
![]()
BAYAR
MITING: Tampak salah seorang pengendara harus membayar jasa miting saat
melintasi kerusakan ruas jalan di daerah perhuluan. Praktik-praktik
yang disebut miting ini, sampai saat ini ternyata masih dilakukan warga
di sekitar kawasan jalan yang rusak. ISTIMEWA
Rusaknya sejumlah ruas jalan di Kecamatan Tumbang Titi saat
ini,membuat sejumlah warga di sekitar kawasan jalan rusak tersebut
melakukan praktik pungli. Tak kunjung diperbaikinya jalan yang rusak
itu, membuat warga yang melintas terpaksa harus merogoh sejumlah uang
untuk membayar jasa perbaikan seadanya, yang dilakukan warga
setempat.ASHRI ISNAINI, Ketapang INFORMASI yang dihimpun Pontianak Post, ada tiga titik kawasan yang menjadi tempat warga setempat melakukan praktik miting, yakni di sekitar Desa Tembelina, Desa Pengatapan, dan Desa Sungai Melayu. Warga yang melintas harus membayar dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp2 ribu hingga Rp50 ribu. “Besar kecilnya uang yang harus dikeluarkan tergantung dari beratnya beban angkutan yang dibawa kendaraan,” kata sumber Pontianak Post. Menurut dia, untuk kendaraan roda dua biasanya hanya membayar Rp2 ribu, sementara mobil pribadi dihargai Rp10 ribu, pick up dibanderol Rp 30 ribu, dan truk yang bermuatan penuh dikenai biaya Rp50 ribu. Menanggapi perosalan tersebut, anggota DPRD Ketapang, Junaidi, mengatakan masih ada praktik pungli yang dilakukan warga setempat, sebetulnya tidak bisa dipersalahkan. Pasalnya, menurut dia, warga tersebut juga telah berupaya membantu pengendara untuk dapat melintasi jalan yang rusak dengan membangun jalan. “Seharusnya pemerintah daerah, melalui instansi terakit seperti Dinas PU harus tanggap. Begitu tahu kalau ada jalan yang rusak, sebaiknya segera diperbaiki,” katanya. Apalagi, diingatkan dia, telah ada anggaran yang disediakan untuk memperbaiki jalan melalui unit pelaksana pekerjaan umum (UPPU). Makanya ia meminta agar dinas terkait bisa segera memperbaiki ruas jalan yang rusak tersebut. Sementara itu anggota DPRD Ketapang lainnya, Abdul Sani, meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti adanya laporan warga terkait pungli tersebut. “Dulu Bupati juga pernah berjanji, bahwa dirinya akan menghapuskan miting di Ketapang selama seratus hari pertama kepemimpinannya, tapi nyatanya, kenapa masih ada miting di sekitar Kecamatan Tumbang Titi itu?” ungkapnya. Dia menilai praktik pungli tersebut cukup memberatkan para pengendara, terutama warga yang melintas di sekitar kawasan tersebut. Sani juga meminta agar pemerintah bisa menurunkan Satpol PP, demi menertibkan praktik miting yang masih terjadi di sekitar kecamatan perhuluan tersebut. (*) |
Falsafah BUMI KAYONG:
MUSTIKE INDAH
JAYE SEMPURNE
DILUPAKAN PANTANG
DILANGKAH TULAH
JAYE SEMPURNE
DILUPAKAN PANTANG
DILANGKAH TULAH
Selasa, 24 April 2012
Miting di Pedalaman, Ketegasan Pemda Dipertanyakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar