Jum'at, 27 Januari 2012 , 14:38:00
“Tidak hanya menutupi anak sungai, saya juga menemukan adanya perusahaan yang menanam sawit di kemiringan di atas 45 derajat, padahal itu tidak diperbolehkan,” ujarnya. Meski mengetahuai setidaknya ada lima perusahaan yang telah melanggar aturan, namun legislator Partai Golkar ini enggan memberitahukan nama-nama perusahaan yang dimaksud. Apakah kelima perusahaan yang melanggar aturan itu adalah perusahaan perkebunan? Kata Junaidi, tidak hanya perusahaan kebun namun ada juga perusahaan tambang yang turut andil telah menyalahi aturan.
“Karena itu kita meminta kepada pemerintah khususnya Dinas Perkebunan untuk serius melakukan pemantauan ke lapanganan, karena terkadang pihak perusahaan hanya melaporkan yang bagus-bagusnya saja,” paparnya. Bagi masyarakat tanah kayong, masalah sawit dan pertambangan sudah kerap kali terjadi. bahkan pernah warga desa yang mendatangi DPRD lantaran sungai mereka tercemar.
Limbah dari perusahaan sawit dan tambang dituding sebagai penyebabnya. Menurut dia jika pihak perusahaan telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam berinvestasi, bukan tidak mungkin izin mereka bakal dicabut. Bahkan sebagai langkah awal, kata dia, bisa saja DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk perusahaan nakal. “Karenanya saya mengimbau pihak pemda melalui dinas dan instansi terkati untuk truun lansung kelapangan melakukan pemantauan terhadap semua perusahaan sektor perkebunan dan pertambangan,”harapnya. (ash)
Sumber : pontianakpost.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar