DPRD Kabupaten Ketapang, Senin, 12 Mei, melayangkan surat ke Bupati Ketapang menyikapi laporan mengenai para pekerja tambang yang terpaksa tidak dapat bekerja sejak 10 Mei lalu, di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Parlemen meminta agar bupati menindaklanjuti serta mengantisipasi berbagai kemungkinan pasca penertiban pekerja tambang tersebut.
“Kami akan sampaikan surat ke bupati, mungkin hari ini (kemarin, Red) untuk antisipasi dan menindaklanjuti berbagai kemungkinan. Kita berharap pemerintah dapat mencari solusi dari persoalan ini,” ujar Kadarisman Bersah, ketua DPRD Kabupaten Ketapang, ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPRD Kabupaten Ketapang Jalan Jenderal Sudirman. Seperti pernah diberitakan Pontianak Post sebelumnya, sebanyak ratusan pekerja tambang meninggalkan beberapa lokasi pertambangan di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Mereka ditakutkan dengan imbauan Polsek setempat yang terbit di Pesaguan pada 30 April, di mana para pekerja tambang diharuskan tak melakukan aktivitas pertambangan. Imbauan itu berbunyi pemberitahuan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar menghentikan atau tidak melakukan semua kegiatan yang sifatnya berkaitan dengan pertambangan. Kemudian disebutkan pula bagi para pelanggar imbauan tersebut bakal ditindak sesuai dengan hukum serta undang-undang yang berlaku. Bahkan imbauan itu memberikan tenggat waktu selama 10 hari sejak diterbitkan, yang berarti batas waktu pelaksanaan imbauan adalah 10 Mei lalu. Kadarisman sendiri mengaku berada pada posisi sulit untuk menentukan sikap terhadap para pekerja tambang. Pasalnya, belum ada perlindungan hukum serta acuan hukum terhadap para pekerja tersebut. Mereka inilah yang kerap disebut sebagai pekerja PETI (Pertambagan Emas Tanpa Ijin). Namun di sisi lain, Kadarisman menegaskan bahwa mereka akan melakukan rapat kerja secara internal membahas persoalan tersebut secara serius. “Kita akan meminta Komisi D untuk melakukan rapat kerja dengan mengundang instansi-instansi terkait. Hari ini (kemarin, Red), kita sampaikan ke bupati untuk meminta solusi serta pemecahan masalah dari persoalan tersebut,” kata dia. Beberapa pekerja tambang, Senin (12/5) kemarin sebetulnya meminta waktu beraudensi bersama DPRD, menyampaikan aspirasi mereka mengenai penertiban pekerja pertambangan tersebut. Namun agenda yang begitu padat hingga 27 Mei mendatang, menjadikan Kadarisman belum bisa menyanggupi permintaan audensi tersebut. “Bukan kami tak menerima audensi, tapi jadwal kita yang begitu padat. Kalau saya menerima, kemudian rekan-rekan di komisi dalam kesibukan mereka dengan agenda-agenda yang sudah terjadwal, tidak akan maksimal jumlah anggota yang akan menerima nantinya,” papar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar