Falsafah BUMI KAYONG:

MUSTIKE INDAH
JAYE SEMPURNE
DILUPAKAN PANTANG
DILANGKAH TULAH

Sabtu, 11 Mei 2013

Tanpa Pesangon, PT MCF PHK 14 Karyawan | Rakyat Kalbar

Disnakertrans Panggil Kedua Pihak

Ketapang – Sebanyak 14 karyawan PT Mega Central Finance (MCF) diberhentikan. Selain mempertanyakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, mereka juga menuntut perusahaan memberikan pesangon.
“Kami di-PHK tanpa diberikan surat peringatan (SP). Ini merupakan PHK sepihak,” kata Suryadi, yang sudah bekerja di PT MCF sejak 2009, Selasa (30/4).
Suryadi mengatakan, tak ada satu pun dari teman-temannya yang di-PHK menerima pesangon yang menjadi hak mereka. “Masalah ini sudah kita laporkan ke Disnakertrans Ketapang, tapi kami belum ada kejelasan sampai sekarang, bagaimana nasib kami,” ujar Suryadi.
Suryadi mengungkapkan, dari 14 karyawan yang di-PHK, hanya 10 orang yang menerima surat PHK. Sementara empat orang lainnya tanpa ada surat PHK dari perusahaan. “Kami hanya minta Disnakertrans menindaklanjuti masalah kami, agar kami punya kejelasan masalah pesangon kami” ucapnya.
Terpisah, Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans Ketapang, Agus Riwiyanto membenarkan telah menerima pengaduan dari Serikat Buruh Ketapang, yang mengadukan PT MCF yang telah melakukan PHK sepihak. “Pengaduan Serikat Buruh Ketapang diterima 25 April. Disnakertrans punya kewajiban untuk memanggil kedua pihak mengenai masalah perselisihan PHK ini,” kata Agus.
Agus menjelaskan, dasar pemanggilan mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Perlu ditegaskan, di Ketapang hingga saat ini memang belum ada jasa konsiliasi dan arbitrase, sehingga Disnakertrans yang membidangi ketenagakerjaan langsung mengambil alih kewenangan tersebut,” kata Agus.
Agus mengatakan, mediator dari Disnakertrans akan memanggil kedua pihak dalam kapasitasnya untuk menyelesaikan permasalahan ini, selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan perselisihan PHK. “Tinggal menunggu giliran saja, tapi akan kita tindak lanjuti. Saat ini perkara yang masuk ke Disnakertrans ada 9 kasus perselisihan,” pungkas Agus. (jay)

Tidak ada komentar: