Falsafah BUMI KAYONG:

MUSTIKE INDAH
JAYE SEMPURNE
DILUPAKAN PANTANG
DILANGKAH TULAH

Senin, 09 April 2012


PEMKAB AGAR MENINDAK TEGAS PERUSAHAAN NAKAL YANG MENENTUKAN UPAH KARYAWAN DIBAWAH STANDAR UMK

http://kalimantanbersatu.wordpress.com/2011/11/17/pemkab-agar-menindak-tegas-perusahaan-nakal-yang-menentukan-upah-karyawan-dibawah-standar-umk/ 
KETAPANG – Ratusan buruh sektor perkebunan dan tambang dari kecamatan Marau, Singkup dan Air Upas, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Ketapang. Kedatangan ratusan buruh tersebut menuntut kenaikan upah. Selama ini mereka menilai upah yang mereka dapat masih jauh dari tingkat kesejahteraan. Salah satu karyawan PT Harita di Kecamatan Air Upas, Mustamin mengaku selama ini upah yang diterimanya masih jauh dari tingkat kesejahteraan para buruh.
Kata dia, upah yang diterimanya hanya cukup untuk kebutuhan sandang dan pangan, namun masih belum bisa memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya di rumah. Mustamin mengatakan beberapa waktu lalu Pemerintah Dearah telah membuat tim survei yang menjangkau tiga elemen, Asosiasi Pekerja Indonesia, Dinaskertrans, Federasi perwakilan perkerja dan Kemenakertrans. Dan  hasil dari survei tersebut adalah upah buruh per bulan adalah Rp 1.592.000 untuk kebutuhan hidup lajang. “Pertanyaan kami setelah ketuk palu tanggal sembilan kemarin menjadi Rp1.050.000. Mengapa itu terjadi. Padahal survei menetapkan Rp 1.592.000,” katanya.
Para buruh tersebut mendatangi dinakertrans karena menilai dalam survey ada tujuh komponen yang wajib dipenuhi, pendidikan, kesejahteraan, perumahan, komunikasi. Namun faktanya, mereka mengaku upah yang diterima hanya mampu untuk makan dan pendidikan saja. “Kemarin itu gaji untuk sektor sebesar Rp 930.500. Jadi kita hitung-hitung untuk kuliah anak, anak harus berhenti dua tahun dulu baru bisa lanjut kuliah,”terangnya.
Selain Mustamin, buruh lain yang turut mengeluh yaitu Arsidinang, 47, yang merupakan buruh perusahaan sawit dari Kecamatan Marau. “Selama ini, saya hanya memperoleh upah Rp 930.000 per-27 hari kerja,”akunya. Dengan upah segitu, ia terpaksa berusah lebih ekstra menghemat pengeluaran sehari-hari lantaran kata dia harga kebutuhan pokok di daerah pendalam sangat tinggi. “Sekarang harga beras perkilonya sudah Rp 9 ribu lebih, gula mahal. Harga bensin di tempat kami Rp 12 ribu/liter. Kalau bicara cukup ya dicukup-cukupkan sajalah,” ungkapnya.
Selain itu yang menjadi keluhan adalah tidak adanya perbedaan upah terhadap masa kerja buruh. Buruh yang sudah bekerja selam bertahun-tahun, upahnya sama dengan yang baru masuk. Karena itu ia berharap agar pemerintah daerah memerhatikan nasih para buruh. Selain mendatangi ke Dinaskertrans, perwakilan buruh juga mendatangi DPRD Ketapang. Anggota DPRD Ketapang dari fraksi Golkar, Junaidi berjanji akan memanggil pihak perusahaan dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dikatakannya walaupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah ditetapkan, terkadang masih ada perusahaan-perusahaan yang nakal yang menentukan upah karyawan dibawah standar UMK.
Junaidi berjanji akan segera memanggil semua instansi terkait seperti, Dinaskertras maupun dewan pengupahan dan pemerintah daerah yang berkait dengan pemerintahan dan kesejahteraan. “Dalam waktu dekat secepatnya kita bahas dalam bamus, mudah-mudahan dalam bulan ini. Kita koordinasikan seperti apa nanti. Apakah benar ada ketentuan kesepakatan mereka yang sudah ditandatangi ataukah keputusan sepihak,”papar Junaidi.(jgp)
http://www.pontianakpost.com

Tidak ada komentar: